Hukrim

Seorang Pria Diringkus Polresta Kendari di Jakarta Usai Tipu Warga Ratusan Juta

Pria yang tipu warga di Kendari diringkus di Jakarta. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial YP (35), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, diringkus jajaran Subnit 5 Pidana Umum Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah. Total kerugian korban dalam perkara ini mencapai Rp834 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan tersangka ditangkap di Jakarta pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Pelaku kami amankan di Jakarta dan langsung dibawa ke Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya yang bersangkutan tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik,” tegas AKP Welliwanto.

Kasus ini bermula saat korban berinisial RO (36), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, berniat membeli tanah dan rumah di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende. YP saat itu mengantongi surat kuasa untuk menjual properti tersebut dari pemilik sah.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp834 juta. Namun, dari nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp550 juta, tersangka hanya menyetorkan Rp200 juta kepada pemilik lahan.

“Dari hasil penyelidikan, sisa uang tidak diserahkan kepada pemilik tanah. Dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus SPK tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dua alat bukti, penyidik menetapkan YP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Kini, YP ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *