MUNA, KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial WH, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya ditahan pada Senin (22/12/2025).
WH diketahui sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, WH menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Setda Muna Barat tahun 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur subjektif dan objektif, serta untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah, menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi keuangan Setda Muna Barat yang menjadi objek perkara.
“Tersangka WH selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi dan pengesahan dokumen keuangan tanpa melakukan verifikasi yang sebenarnya,” ujar Hamrullah kepada wartawan.
Menurut Kejari, perbuatan tersangka dilakukan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP), termasuk pengesahan Surat Permintaan Pembayaran serta dokumen pendukung lainnya yang seharusnya diteliti secara cermat.
“Tersangka juga mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan dokumen keuangan yang di dalamnya terdapat penerimaan uang perjalanan dinas fiktif,” kata Hamrullah.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan bersama bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar. Sejumlah uang terkait perkara tersebut telah disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
“Terhadap tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Raha,” ujarnya.
Diketahui, WH merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Muna dalam kasus korupsi anggaran Setda Muna Barat tahun 2023, setelah sebelumnya menahan bendahara pengeluaran RA dan mantan Sekretaris Daerah Muna Barat HT.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar