KOLUT, KISAHAN.ID — Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) atas dugaan tindak pidana narkotika di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, membenarkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri.
“Benar, keduanya adalah pasangan suami istri,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Terduga pelaku laki-laki berinisial A (43), sedangkan perempuan berinisial S (39). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening dengan berat bruto 6,89 gram dan satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 1,44 gram.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 8,33 gram bruto,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua lembar tisu, satu unit timbangan digital warna hitam perak tanpa merek, plastik bekas pembungkus roti, sejumlah kantong plastik, serta dua unit telepon genggam.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu sachet sabu yang ditimbun dengan tanah di samping toilet loket sebelah kiri dan satu sachet lainnya di belakang toilet yang juga ditimbun dengan tanah.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kolut akan melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengembangan dan gelar perkara, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Redaksi



















Komentar