KISAHAN.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penganiayaan tersebut.
“Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit URC Aiptu Supahmil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Muh. Jefri Hamzah.
Terduga pelaku diketahui bernama Ronal Slamet (42), warga Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Dari hasil interogasi awal, Ronal mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis busur di wilayah Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
“Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap motif maupun kronologi lengkap peristiwa,” tegasnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan saksi-saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
AKP Muh. Jefri Hamzah menegaskan, Satreskrim Polres Konawe berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Konawe dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Redaksi











Komentar