KISAHAN.ID – Sakit hati karena tidak diberikan uang untuk menyewa baju adat saat akan melangsungkan lamaran, seorang pria berinisial AS (25) nekat menggadaikan mesin cuci dan kulkas milik orang tuanya sendiri. Aksi tersebut kini berujung proses hukum setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban berinisial MU (59), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di BTN Margahayu Mega Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu serta jendela terkunci.
Namun, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, korban mendapat informasi dari teman anaknya yang mengecek rumah tersebut bahwa pintu belakang sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
“Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas sudah tidak berada di dalam rumah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (26/2).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa barang tersebut diambil oleh anak korban sendiri, AS. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun beberapa hari kemudian, ia mengakui telah mengambil dan menggadaikan barang-barang tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp2 juta.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya untuk menyewa baju adat yang akan digunakan dalam acara lamaran. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk keperluan tersebut.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di BTN Margahayu Regency, Kecamatan Kambu. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas. AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak dan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.
Redaksi



















Komentar