Hukrim

Ruang Mediasi Jadi Arena Kekerasan, Oknum Brimob Diduga Aniaya Bhayangkari saat Urus Perceraian

Bhayangkari yang diduga jadi korban KDRT saat proses mediasi di Brimob Polda Sultra. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka Awaluddin, diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, TW, saat keduanya menjalani mediasi terkait proses perceraian di lingkungan kepolisian.Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di ruangan Kasubbag Renmin Brimob Polda Sultra, Kompol Slamet Widodo. Mediasi yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian persoalan rumah tangga justru berubah ricuh setelah terduga pelaku diduga menganiaya korban di hadapan sejumlah personel polisi.

Kepada media, TW mengaku dipukul secara tiba-tiba menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu kanan bawah saat mediasi berlangsung. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit dan pusing.

“Kejadiannya cepat, dia marah lalu langsung memukul menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu kanan bawah. Saya langsung kesakitan dan pusing,” ujar TW, Kamis (14/5).

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan dugaan KDRT itu ke Polda Sultra. Laporan korban tercatat dengan nomor STTLP/B/209/V/2026/SPKT Polda Sultra tertanggal 12 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, menyayangkan insiden kekerasan itu terjadi di dalam ruang mediasi yang berada di lingkungan kepolisian. Menurut dia, kliennya semestinya mendapat perlindungan karena mediasi turut disaksikan sejumlah anggota polisi.

“Di dalam ruang mediasi itu ada empat orang polisi dan suami klien saya yang juga anggota polisi. Seharusnya di tempat itu klien saya bisa aman, tetapi ternyata terjadi pemukulan. Kami mendesak agar kasus pemukulan tersebut diusut tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melalui Paur Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *