KENDARI, KISAHAN.ID – Ribuan guru dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sultra di Kendari, Rabu (17/12/2025) pagi. Mereka menggelar aksi protes terhadap hasil vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada guru sekolah dasar (SD), Mansur.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas sesama guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Massa menilai putusan terhadap Mansur memunculkan kekhawatiran di kalangan guru karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ketua PGRI Sultra, Suriadi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Ia menyebut, PGRI ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan fakta yang ada.
“Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum, tetapi ingin menyampaikan keresahan para guru atas vonis yang dijatuhkan kepada Pak Mansur,” ujarnya.
Selain guru, sejumlah orang tua siswa turut hadir dalam aksi tersebut. Mereka menyatakan dukungan moral kepada Mansur dan berharap perkara tersebut dapat dikaji ulang secara menyeluruh pada proses banding di PT Sultra.
Sementara itu, Pelaksanaan harian (Plh) Ketua PT Sultra I Ketut Suarta menyampaikan bahwa perkara banding atas nama Mansur telah diregister dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan memeriksa perkara ini secara cermat sesuai prosedur yang berlaku, namun isi pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karena terikat kode etik,” kata I Ketut Suarta.
Sebelumnya guru SD Negeri 2 Kendari tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, pada 1 Desember 2025.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar