KONAWE, KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, yang sejak 2021 mangkrak dan tidak pernah difungsikan, Rabu (19/11/2025). Proyek senilai Rp2,49 miliar yang bersumber dari DAK APBD Sultra itu menjadi sorotan karena sejak awal disebut penuh kejanggalan.
Keramba yang seharusnya menunjang aktivitas perikanan warga justru berubah menjadi konstruksi terbengkalai. Kejari menemukan indikasi kuat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, mengungkap dua tersangka tersebut yakni LA selaku pelaksana pekerjaan dan BI sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dinilai berperan langsung hingga proyek gagal difungsikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memeriksa 26 saksi, meminta keterangan ahli, dan menemukan minimal dua alat bukti. Proyek ini mangkrak karena tidak dikerjakan sesuai ketentuan,” kata Fachrizal.
Salah satu penyimpangan mencolok terjadi pada metode pemasangan tiang keramba. Standar teknis mewajibkan penggunaan hydraulic hammer berbasis ponton, namun pelaksana justru memakai metode manual sehingga konstruksi tidak kokoh dan tidak sesuai rencana awal.
“Tahap pelaksanaan sudah keliru dari awal. Metode pemasangan yang dipilih tidak sesuai standar dan berdampak pada gagalnya bangunan difungsikan,” tegasnya.
Tersangka LA telah ditahan 20 hari di Rutan Kendari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Sementara BI belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilayangkan panggilan ulang.
“Kami siap mengambil tindakan jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif,” ujar Fachrizal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Proyek yang dikerjakan CV Tikrar Ilham Jaya itu kini menjadi fokus penanganan Kejari Konawe sebagai bentuk penegasan bahwa anggaran publik tidak boleh dibiarkan hilang tanpa hasil.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar