KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial MA (59) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Korban disebut mengalami kerugian Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2019. Saat itu, MA bersama seorang rekannya menjual sebidang tanah kepada korban berinisial DJ (51) yang berlokasi di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Tanah tersebut berukuran 15 meter x 30 meter dan ditawarkan seharga Rp25 juta. Untuk meyakinkan korban, MA memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01867 atas nama inisial T.
“Pelaku bersama rekannya menjual tanah tersebut kepada korban dengan memperlihatkan fotokopi SHM untuk meyakinkan korban,” kata Welliwanto.
Namun, korban belakangan mengetahui tanah yang dibelinya ternyata merupakan milik orang lain. Bahkan pada 2021, korban mendapati pihak lain yang tidak dikenalnya membangun perumahan di atas lokasi tanah tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi penerimaan uang Rp25 juta, surat pernyataan, fotokopi SHM Nomor 01867, dokumen SHGB, SHM Nomor 00378, serta laporan hasil identifikasi lapangan BPN Kota Kendari.
MA disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar