KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial HUT (25), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, tak berkutik saat diringkus tim Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari. Ia ditangkap atas dugaan menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga dengan modus meminjam kendaraan untuk mandi, lalu menghilang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi DT 4862 QF milik korban NU (51). Namun hingga pukul 07.00 Wita, motor tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku pun tak membuahkan hasil.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polresta Kendari dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga keberadaan pelaku terendus.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan pelaku diamankan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di wilayah Puuwatu tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan,” tegasnya, Minggu (1/3).
Polisi kini memburu barang bukti yang diduga telah dialihkan. Penyidik menjerat HUT dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kepercayaan dengan modus sederhana sekalipun akan berujung pidana. Aparat memastikan proses hukum berjalan tegas dan tanpa kompromi.
Redaksi



















Komentar