BUTON, KISAHAN.ID — Komandan Korem (Dandrem) 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, memerintahkan Kodim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap seorang prajurit TNI, Pratu La Ode Yogi Sarifudin (23), yang diduga menghamili kekasihnya dan memaksa korban melakukan aborsi sebelum melarikan diri dari satuan.
Brigjen Wahyu mengatakan pihaknya telah mengetahui dugaan kasus yang melibatkan Pratu La Ode Yogi Sarifudin. Ia menegaskan institusinya tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin militer. Atas dasar itu, ia memerintahkan Komandan Kodim 1413/Buton untuk segera melakukan pencarian dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya, bisa dikoordinasikan dengan Dandim,” kata Wahyu, Selasa (13/1/2026).
Menurut Wahyu, Pratu La Ode Yogi Sarifudin telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi sejak 8 Desember 2025, di tengah proses penanganan dugaan kasus tersebut. Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dan belum kembali ke satuan.
Ia menjelaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu La Ode Yogi Sarifudin tidak ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemberhentian dari dinas militer.
“Apabila sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena merupakan tindak pidana militer,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, meskipun nantinya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas, proses hukum tetap akan dilakukan apabila berhasil ditemukan.
“Jika didapat, tetap diproses hukum di pengadilan militer walaupun sudah dipecat,” katanya.
Terkait penanganan korban, Wahyu menyebut korban dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian apabila Pratu La Ode Yogi Sarifudin telah diberhentikan dari dinas dan berstatus sebagai warga sipil.
Sementara itu, Komandan Kodim 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan bahwa Pratu La Ode Yogi Sarifudin merupakan anggota Kodim 1413/Buton. Ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi selama sekitar lima pekan.
“Benar, dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, namun sampai sekarang yang bersangkutan telah desersi dan meninggalkan tugas,” kata Arif.
Arif menambahkan, Kodim 1413/Buton terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi



















Komentar