Hukrim

Polsek Kemaraya Bekuk Pencuri HP di Lahundape, Uang Hasil Gadai Dipakai Beli Sabu

Pelaku pencurian saat ditangkap di Polsek Kemaraya. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial K alias U (27) diamankan aparat Polsek Kemaraya, Kamis (5/3/2026) setelah diduga melakukan pencurian sebuah telepon genggam di rumah warga di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranuddin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial NDA. Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban menyimpan telepon genggam milik anaknya di atas tembok reling tangga di depan pintu kamar sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pelaku diduga memanjat tembok samping teras rumah korban lalu naik hingga ke lantai dua. Setelah itu pelaku mendorong pintu yang dalam kondisi tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga,” ujar Iptu Busranuddin, Minggu (8/3).

Di dalam rumah, pelaku sempat mencari uang maupun barang elektronik. Namun, yang berhasil diambil hanya satu unit telepon genggam yang berada di atas reling tangga. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dengan turun melalui balkon dari lantai dua menuju lantai satu dan meninggalkan lokasi kejadian.

Korban baru menyadari ponsel tersebut hilang saat hendak bangun makan sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Telepon genggam yang dicuri diketahui berjenis Vivo Y04S dengan nilai kerugian sekitar Rp1.399.000. Saat itu juga, korban melapor di Polsek Kemaraya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ponsel curian tersebut sempat dibawa pelaku ke sebuah tempat servis untuk dilakukan instal ulang sebelum akhirnya digadaikan dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah mengantongi dua alat bukti, Unit Reskrim bersama Tim Khusus Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Busranuddin kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di kawasan Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *