Hukrim

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam kegiatan doorstop di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Irjen Pol Johnny menegaskan komitmen Polri menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada keluarga korban. Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius Kapolri.

Irjen Pol Johnny menjelaskan, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob telah melakukan langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, ia menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, proses pidana ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formal dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kritik dan masukan yang konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *