Hukrim

Polresta Kendari Pastikan Proses Hukum Kasus Jemaah Umroh Diusut Tuntas: Jaga Kamtibmas, Jangan Terprovokasi

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan persoalan penyelenggaraan ibadah umrah yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Kanit Tipidter, Ipda Ariel Mogens Ginting, memaparkan lima poin penting sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Pertama, kepolisian menyatakan memahami keresahan, kekecewaan, dan kekhawatiran para jemaah yang telah mempersiapkan ibadahnya. Situasi tersebut diakui menimbulkan dampak psikologis dan materiel bagi para korban, sehingga laporan yang masuk menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kedua, ia menjelaskan bahwa pengamanan terhadap pihak yang bersangkutan dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum karena adanya potensi ancaman akibat meningkatnya eskalasi massa.

Tentu, tindakan tersebut bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak dan merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengamanan itu ditegaskan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan,” tegasnya.

Ketiga, Unit Tipidter masih melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk menelusuri hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa, legalitas penyelenggara sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.

“Langkah ini ditempuh agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran dan tidak keliru,” bebernya.

Keempat, ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan guna menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Apabila ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, kepolisian menjelaskan bahwa tuntutan pengembalian dana pada prinsipnya merupakan ranah keperdataan. Namun, apabila dalam proses hukum ditemukan pelanggaran pidana, maka penegakan hukum tetap dilakukan tanpa menghilangkan hak para jemaah untuk menempuh upaya hukum lain guna menuntut pengembalian kerugian.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif,” tegas Ipda Ariel.

Melalui penegasan ini juga, Polresta Kendari menyatakan komitmennya untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban, sekaligus memastikan setiap perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan yang diatur oleh hukum.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *