KONSEL, KISAHAN.ID — Polres Konawe Selatan (Konsel) menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang terlibat dalam aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konsel, Selasa (13/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan kepolisian mendukung penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan murni berdasarkan laporan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penyampaian aspirasi. Tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” ujar Jefri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum yang berjalan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan penghalangan aktivitas operasional pertambangan. Aktivis yang dilaporkan diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan sehingga menghambat kegiatan usaha.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Jefri menegaskan, kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif serta memproses setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum tanpa memihak kepada pihak mana pun.
Sementara itu, aktivis lingkungan bernama Iwan sebelumnya menyatakan bahwa aksi penolakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir di wilayah tersebut. Ia juga mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan PT Ifishdeco yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Polres Konsel memastikan tetap menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun mengingatkan agar setiap aksi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak mengganggu aktivitas pihak lain.
Redaksi



















Komentar