KENDARI, KISAHAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merampungkan penyidikan kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2014 di Kabupaten Wakatobi dengan tersangka Litao alias La Lita, seorang anggota DPRD Wakatobi.
Berkas perkara atas nama Litao alias La Lita bin Abdul Malik telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bersiap melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiel, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujar Wisnu, Senin (15/12/2025).
Dalam perkara tersebut, tersangka Litao dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan keterlibatan bersama dalam peristiwa pidana tersebut.
Wisnu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Polda Sultra, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Litao alias La Lita telah ditahan di Polda Sultra sejak 19 September lalu atas kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, sebelum yang bersangkutan maju sebagai calon anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar