Hukrim

Polda Sultra Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah TRG, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang meresahkan masyarakat.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan pemilik Tajak Ramadhan Group (TRG) berinisial AN sebagai tersangka. Selain itu, seorang manajemen TRG berinisial GM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, kedua pihak masih berstatus sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang disertai dugaan penipuan terhadap calon jemaah. Sejumlah masyarakat disebut mengalami kerugian lantaran keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Herie Pramono menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap GM dan AN. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herie kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tambahan alat bukti. Penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari tahapan penyidikan lanjutan.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masing-masing GM dan AN serta secara intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra,” tambahnya.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *