Hukrim

Perangi Narkotika, Polres Konsel Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Mowila

KISAHAN.ID – Komitmen Polres Konawe Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mowila dengan mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun beserta barang bukti puluhan gram narkotika siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (26/1/2026) siang di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila. Terduga pelaku berinisial D diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengungkapkan bahwa informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berkat informasi masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan pemantauan. Setelah identitas terduga pelaku diketahui, kami langsung melakukan penindakan dan mengamankannya di Desa Mataiwoi,” ujar Iptu Herman, Selasa (27/1/2026).

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua saset sabu dengan berat bruto 33,63 gram yang disimpan di sekitar rumah orang tua pelaku. Pengembangan selanjutnya kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu tambahan seberat 0,40 gram di lokasi berbeda, yang diduga kuat siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, ratusan pipet plastik, sendok sabu, plastik pembungkus, kemasan rokok, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Iptu Herman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *