Hukrim

Penjelasan Kasat Reskrim Kendari Sebelum Pelaku Curanmor Dilumpuhkan: Kapolsek Ditodong Sajam, Anggota Dihajar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kanan). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam dan Polsek Kemaraya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku berinisial La Sedi (36) dan La Iye (24) dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (13/7/2026) dini hari.

La Sedi lebih dahulu diamankan petugas. Namun, saat proses penangkapan, ia berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku utama atau otak aksi curanmor tersebut, yakni La Iye. Saat hendak ditangkap, La Iye melakukan perlawanan dengan menodongkan sebilah celurit ke arah Kapolsek Kemaraya. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul seorang anggota polisi yang ikut melakukan penangkapan.

“Keduanya diberikan tindakan tegas terukur,” tegas Welliwanto.

Menurutnya, kedua pelaku diduga telah beraksi sedikitnya 22 kali di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Salah satu aksi mereka yang terakhir terjadi di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (11/7/2026), dan sempat terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. La Sedi pernah terlibat kasus penikaman di Kabupaten Muna pada 2022 dan kasus pencurian di Kota Kendari pada 2023. Sementara La Iye memiliki riwayat kasus penganiayaan di Kabupaten Muna pada 2017.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *