KISAHAN.ID – Seorang residivis spesialis pencurian bernama Iksan (18), warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (19/6/2026).
Pelaku yang diketahui telah empat kali keluar masuk penjara itu diamankan oleh Buser 77 Satreskrim, Unit Intelkam Polresta, dan Intelmob Polda Sultra, setelah menjadi buronan polisi dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Iksan merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian di rumah kos, pencurian handphone (HP), hingga pembobolan kotak amal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga melibatkan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Dari hasil pengembangan, kami mengidentifikasi sebanyak 33 TKP yang berkaitan dengan aksi pelaku,” kata Welliwanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
“Baru tiga unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Selebihnya masih kami telusuri dan lakukan pencarian,” ujarnya.
Menurut Welliwanto, saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Usai ditangkap, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.
“Pengembangan masih terus dilakukan, termasuk pencarian barang bukti lain yang diduga telah dijual atau dipindahkan oleh pelaku,” tutup Welliwanto.
Redaksi



















Komentar