Hukrim

Patroli Laut Gagalkan Pengiriman Ilegal 193 Burung Endemik Sultra

Balai Karantina Sultra bersama pihak kepolisian saat mengecek burung endemik yang digagalkan penyelundupan. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Upaya penyelundupan ratusan burung endemik Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digagalkan di perairan Pelabuhan Kendari, Sabtu (21/1/2026). Sebanyak 193 ekor burung dilindungi diamankan aparat saat hendak dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli laut yang dilakukan Tim Polairud Baharkam Polri. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal, petugas menemukan ratusan burung yang disimpan tanpa sertifikat kesehatan hewan serta dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN).

Berdasarkan data Balai Karantina Sultra, total burung yang diamankan berjumlah 193 ekor. Satwa tersebut terdiri atas 22 ekor gagak Sulawesi, 160 ekor perkici kuning hijau, 10 ekor blibong pendeta, dan satu ekor tuwur Sulawesi. Seluruh jenis burung tersebut merupakan satwa endemik dan dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan lima ekor burung dalam kondisi sakit, sementara 10 ekor lainnya dilaporkan mati saat proses pengamanan berlangsung.

Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, mengatakan penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga wilayah Sulawesi Tenggara dari ancaman penyakit hewan karantina. Menurutnya, lalu lintas satwa tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit berbahaya.

“Burung yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan masyarakat di Sultra,” kata Azhar dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup saat ini ditahan di fasilitas karantina untuk menjalani pengujian laboratorium. Pelepasliaran ke habitat alaminya akan dilakukan setelah kondisi kesehatan satwa dinyatakan aman.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, menegaskan bahwa kasus ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya.

Karantina Sultra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi menjaga kesehatan publik serta kelestarian sumber daya hayati.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *