KISAHAN.ID – Suasana dini hari di sebuah rumah di BTN Djavino, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mendadak berubah mencekam. Seorang mahasiswi berinisial EK (24) yang tengah tertidur tiba-tiba terbangun dan mendapati seorang pria berdiri di depan pintu kamarnya.
Pria tersebut kemudian mendekati korban. Dalam kondisi ketakutan, korban tak berdaya ketika pelaku naik ke tubuhnya, membekap mulut, lalu menempelkan senjata tajam berupa parang ke bagian leher.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban sempat berusaha meminta pelaku mengambil barang miliknya. Namun, situasi justru semakin mengerikan ketika pria tersebut meminta korban melakukan hubungan seksual.
Permintaan itu ditolak. Namun, penolakan korban tidak menghentikan pelaku. Korban kemudian diduga menjadi sasaran pencabulan secara paksa di bawah ancaman senjata tajam.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari kemudian bergerak memburu pelaku.
Terduga pelaku berinisial RA (21) akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Terduga pelaku telah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Welliwanto.
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun, setelah melihat korban sedang tidur, niat tersebut berubah hingga berujung pada dugaan pencabulan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku awalnya berniat melakukan pencurian. Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Welliwanto.
RA kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan Pasal 414 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar