KISAHAN.ID – Manajemen CV Konalako Bersama dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam transaksi jual beli tanah kavling di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Laporan tersebut diajukan enam orang korban melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Julhidjah, pada Minggu (22/2/2026). Pihak yang dilaporkan masing-masing Direktur berinisial FR, Komisaris sekaligus Bendahara RF, Pengawas Lapangan AG, Kepala Pemasaran AS, serta staf pemasaran NE.
“Benar, kami telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan manajemen CV Konalako Bersama,” ujar Ahmad, Senin (23/2/2026).
Ahmad menjelaskan, total kerugian enam kliennya mencapai Rp174 juta. Rinciannya, korban berinisial B mengalami kerugian Rp40 juta; S Rp25 juta; RA Rp20 juta; A Rp35 juta; S Rp36 juta; dan U Rp20 juta.
Kasus ini bermula ketika korban B melihat informasi penjualan tanah seluas 91 meter persegi di Anggoeya melalui media sosial Facebook.
Setelah menghubungi nomor yang tertera dalam unggahan tersebut, korban kemudian melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp40 juta di kantor CV Konalako Bersama pada 9 Desember 2025.
Menurut Ahmad, dalam proses transaksi tersebut para terlapor diduga memiliki peran masing-masing dan turut menyaksikan penyerahan uang.
Namun, saat korban mendatangi lokasi tanah yang dibeli, ia mendapati papan pengumuman yang menyatakan lahan tersebut milik H. Nehru Rusdin dengan sertifikat seluas 3,5 hektare serta melarang pihak lain beraktivitas di atasnya.
Korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan. Merasa dirugikan, para korban sepakat menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.
Ahmad menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kepala Pemasaran CV Konalako Bersama, AS, saat dikonfirmasi membenarkan adanya transaksi pembayaran Rp40 juta oleh korban B di kantor perusahaan. Ia mengaku hanya menerima uang tersebut dan tidak mengelolanya.
AS juga menyebut persoalan tersebut telah dimediasi dan terdapat kesepakatan pembayaran dengan tenggat waktu hingga 10 Maret 2026.
“Masih ada jangka waktu untuk dibayar. Karena itu, saya kaget ketika ada laporan polisi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur dan Komisaris CV Konalako Bersama belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi



















Komentar