KISAHAN.ID – Penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP diterbitkan pada 26 Juni 2026 dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Langkah itu menandai dimulainya penyidikan resmi terhadap dugaan tindak pidana dalam penguasaan lahan transmigrasi yang selama ini menjadi sorotan.
Dalam penyidikan, polisi mulai mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) serta pihak lain yang diduga berperan dalam perkara pertanahan tersebut.
Berdasarkan dokumen penyidikan, salah satu perkara berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang ASN berinisial P. Penyidik juga mengusut dugaan pemalsuan akta autentik dan surat dengan sejumlah pihak terlapor, yakni Y, JH, RW, HPL, dan T.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sultra juga menyidik dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak serta penyerobotan lahan di Desa Morini Mulya dengan pihak terlapor berinisial MA, WE, dan SU.
Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, menyambut positif peningkatan status perkara tersebut. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan dokumen yang diduga palsu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi, Sabtu (4/7).
Menurutnya, warga akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Sebelumnya, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Sudirman, membenarkan kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi tersebut sedang ditangani penyidik.
“Benar, laporan sudah masuk. Tim sudah cek di lokasi, saat ini masih berproses,” ujar Sudirman.
Redaksi











Komentar