KOLUT, KISAHAN.ID — Komitmen Polres Kolaka Utara (Kolut) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kolut.
Kedua terduga pelaku diamankan di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolut, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kolut dalam menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, membenarkan bahwa dua orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri.
“Benar, keduanya adalah pasangan suami istri,” ujar Iptu Badmar Ricky P, Selasa (13/1).
Terduga pelaku masing-masing berinisial A (43) dan S (39). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 8,33 gram. Rinciannya, satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening seberat 6,89 gram dan satu sachet plastik bening ukuran kecil seberat 1,44 gram.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Kolut juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa dua lembar tisu, satu unit timbangan digital warna hitam perak tanpa merek, plastik bekas pembungkus roti, sejumlah kantong plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Menariknya, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas turut menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan dengan cara ditimbun tanah, masing-masing di samping toilet loket sebelah kiri dan di belakang toilet.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Badmar.
Saat ini, Polres Kolut terus melakukan langkah-langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Kolut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Redaksi



















Komentar