Hukrim

Lagi! Buser 77 “Sikat” Komplotan Pemuda Kasus Penggelapan Motor di Kendari: Eksekutor, Penjual, Penadah

Tiga pemuda yang terlibat kasus penggelapan motor di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Sat Intelkam dan Unit Intel Mob Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Kota Kendari.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BU (33), warga Kota Kendari, BA (29), warga Kabupaten Konawe Utara, dan AL (26), warga Konawe Utara. Mereka ditangkap pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AN (23), warga Kabupaten Kolaka Utara. Korban mengaku motornya dipinjam oleh pelaku BU dengan alasan hendak menjual kasur di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjual kasur. Namun setelah kendaraan dikuasai, pelaku justru membawa motor tersebut dan tidak mengembalikannya,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (25/6).

Motor Honda Beat berpelat DT 3643 EF itu kemudian dibawa ke wilayah Morosi, Kabupaten Konawe. Di sana, BU meminta bantuan BA untuk menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp1,2 juta.

Tidak berhenti sampai di situ, sehari kemudian motor kembali ditebus dan ditawarkan untuk dijual melalui grup WhatsApp.

AL yang melihat postingan tersebut kemudian membeli kendaraan itu seharga Rp3,5 juta melalui transfer ke rekening BA.

“Jadi, BU adalah eksekutor, BA orang yang menjual, dan AL yang membeli motor curian. Semua kita sikat,” tuturnya.

Tim gabungan yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap BU di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Sementara BA dan AL diamankan di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kendaraan, STNK, serta surat bukti peminjaman uang dengan jaminan kendaraan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BU memperoleh keuntungan sebesar Rp1,75 juta, sedangkan BA menerima Rp250 ribu. Uang tersebut diakui para pelaku digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan narkotika jenis sabu,” bebernya.

AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *