Hukrim News

KPK Pindahkan Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis ke Kendari untuk Mempermudah Persidangan

Bupati Koltim non aktif Abdul Azis (topi putih) bersama tiga tersangka lainnya berada di Rutan Kelas IIA Kendari. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini dilakukan Senin (8/12/2025) untuk mempermudah proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim.

KPK menyebut pemindahan itu penting karena seluruh sidang Abdul Azis dan para terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dengan berada di Kendari, jaksa dapat menghadirkan Azis lebih cepat tanpa terkendala jarak.

“Pemindahan ke Kendari dilakukan untuk kelancaran persidangan. Semua administrasi dan pengamanan sudah selesai pada hari itu juga,” kata JPU KPK, Muhammad Albar Hanafi.

Albar menjelaskan, keberadaan Abdul Azis di Kendari juga mempermudah jaksa menghadirkannya sebagai saksi untuk perkara lain yang masih berkaitan dengan proyek RSUD Koltim. Ia dijadwalkan memberi keterangan dalam sidang dengan terdakwa Arif Rahman dan beberapa pihak lain.

“Hari ini kami hadirkan beliau sebagai saksi. Dengan berada di Kendari, jadwal persidangan bisa lebih efektif,” tambahnya.

Proses pemindahan berlangsung aman dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sultra. KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari untuk memastikan seluruh tahapan perpindahan yang dilakukan berjalan sesuai standar pengamanan.

Sebelumnya, Abdul Azis ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Agustus 2025 lalu, tak lama setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, tiga tersangka lainnya yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin juga dipindahkan KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari. Mereka akan menjalani sidang di PN Kendari dalam waktu dekat.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *