KISAHAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh mahasiswa bernama Muh. Robby S. Lamasigi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, beserta empat anggotanya, yakni Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim. Kelima teradu diadukan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Pengadu menyebut terdapat transfer uang dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada lima teradu tanpa peruntukan yang jelas.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dapat menghadiri dan memantau langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar