Hukrim

Kepergok Miras dengan Wanita Lain, Pria di Kendari Aniaya Istri Sendiri

Suami yang ditangkap polisi usai KDRT istri di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Seorang istri berinisial UI (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah memergoki suaminya, RA (25), tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama seorang wanita lain di Wisma 88, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (5/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapati suaminya sedang minum miras bersama seorang wanita yang tidak dikenal di salah satu kamar penginapan tersebut. Melihat kejadian itu, korban langsung marah dan mempertanyakan tindakan suaminya.

Situasi kemudian memanas hingga berujung pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku menampar pipi sebelah kanan korban, memiting leher korban, menindis badan korban di atas kasur, serta mencoba merampas ponsel yang berada di tangan korban,” ujar Welliwanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian jari tangan saat berusaha mempertahankan ponselnya dari upaya perampasan oleh pelaku. Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku yang memenuhi panggilan penyidik langsung kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, RA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun tindakan melanggar hukum lainnya kepada aparat penegak hukum.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *