KISAHAN.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD Perubahan Tahun 2025 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bernilai besar tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026. Langkah hukum ini menandai dimulainya pendalaman terhadap penggunaan APBD di salah satu organisasi perangkat daerah yang mengelola program strategis sektor perumahan dan permukiman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait substansi perkara tersebut.
“Kami konfirmasikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra saat ini sedang melakukan penyelidikan sebagaimana substansi surat yang rekan media konfirmasikan kepada saya,” kata Irwan, Sabtu (13/6/2026).
Seiring berjalannya proses penyelidikan, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PRKPP Sultra dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu yang disebut telah menjalani pemeriksaan adalah Bendahara Dinas PRKPP Sultra, Mimy Sri Wahyuni.
Menanggapi informasi tersebut, Irwan tidak membantah adanya pemeriksaan. Namun, ia mengaku belum melihat langsung dokumen surat pemanggilan yang beredar di publik.
“Mengenai lembaran surat tersebut secara fisik, saya pribadi belum melihat langsung dokumen yang dimaksud. Tapi memang penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait substansi surat,” ujarnya.
Tak hanya bendahara, sumber yang dihimpun menyebut mantan Kepala Dinas PRKPP Sultra yang menjabat pada periode 2025 juga telah diperiksa dalam rangka pendalaman perkara. Mantan kepala dinas tersebut disebut memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan APBD yang nilainya cukup besar.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan mantan kepala dinas tersebut maupun materi yang didalami penyidik.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kejati Sultra juga belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang diselidiki maupun potensi kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus tersebut.
Namun, langkah penyidik memeriksa sejumlah pejabat penting mengindikasikan bahwa pengusutan perkara ini terus bergerak untuk mengungkap fakta-fakta di balik pengelolaan APBD Dinas PRKPP Sultra Tahun 2025.
Redaksi



















Komentar