Hukrim

Kejari Kolaka Dalami Korupsi Dana Rutin USN, Rektor Segera Dipanggil

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri Kolaka mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana rutin di Universitas 19 November (USN) Kolaka tahun anggaran 2024. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

Hingga awal Mei 2026, penyidik pidana khusus telah memeriksa 45 saksi yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran. Kejari Kolaka menyebutkan, jumlah saksi yang diperiksa masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana rutin kampus.

“Semua akan diperiksa, termasuk rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, antara lain dana penelitian dosen dan pembayaran honorarium ujian.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak. Dugaan ini mengarah pada hak dosen yang tidak diterima sebagaimana mestinya.

Estimasi sementara menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit resmi.

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Untuk menghitung kerugian negara secara akurat, Kejari Kolaka berkoordinasi dengan lembaga auditor negara. Hasil audit akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka serta proses hukum lanjutan.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *