KISAHAN.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengawal pemeriksaan kesehatan terhadap AYP, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan penanganan perkara tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional.
Welliwanto mengatakan, AYP menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Kendari untuk mengetahui kondisi kesehatannya setelah memperoleh penangguhan penahanan sejak 19 Juni 2026.
“Benar, AYP kami bawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polri. Selama proses pemeriksaan, ia dikawal dan didampingi langsung oleh anggota kami serta Kanit PPA Satreskrim,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan diperkirakan akan diterima pada Jumat (10/7/2026). Informasi tersebut diperoleh dari petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
Kompol Welliwanto Malau menegaskan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka bukan berarti menghentikan proses hukum ataupun membebaskan yang bersangkutan dari pertanggungjawaban pidana.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Dok: Kisahan.id
Menurutnya, penangguhan diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama kondisi kesehatan tersangka. Apabila kondisi kesehatannya telah membaik, yang bersangkutan akan kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Apabila memenuhi syarat dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut sah menurut hukum,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut atas penangguhan tersebut, lanjut Welliwanto, penyidik terus memantau kondisi kesehatan AYP. Selain itu, tersangka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Polresta Kendari setiap Senin hingga Kamis.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut perkara tersebut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Pada dasarnya, setiap tindak pidana yang dilakukan seseorang akan kami proses tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi, terlebih jika menyangkut perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Kami bertindak tegas, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi











Komentar