Hukrim Headline

Kasus Oknum TNI di Buton: Kekasih Dihamili, Dipaksa Aborsi Lalu Kabur

Oknum TNI di Kodim Buton 1413 yang kabur usai hamili dan paksa kekasih aborsi. Dok. Istimewa.

BUTON, KISAHAN.ID – Seorang oknum anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Pratu La Ode Yogi Sarifudin (23), diduga menghamili dan memaksa kekasihnya berinisial HH (27) untuk melakukan aborsi. Setelah kasus tersebut mencuat, yang bersangkutan meninggalkan satuan dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

HH menuturkan, dirinya dan Pratu La Ode Yogi Sarifudin menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Peristiwa dugaan pemaksaan hubungan badan terjadi pada 24 Agustus 2025 di kontrakan korban di Baubau. Saat itu, korban mengaku menolak, namun merasa terancam setelah pelaku menceritakan pengalaman kekerasan yang pernah dilakukannya.

“Awalnya saya tidak mau, tapi dia mengancam dan cerita pernah menikam dan membunuh orang sampai masuk penjara. Saya ketakutan,” ujar HH, Selasa (13/1/2026).

Pada September 2025, HH mengetahui dirinya hamil dan meminta Pratu La Ode Yogi Sarifudin bertanggung jawab. Terlapor sempat menyatakan kesediaannya dan bahkan mengurus administrasi pernikahan. Namun, di tengah proses tersebut, korban mengaku justru mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungan.

Korban menyebut, percobaan aborsi pertama dilakukan dengan memberikan roti yang diduga berisi semir sepatu pada September 2025. Percobaan kedua terjadi pada Oktober 2025, saat korban dipaksa meminum obat yang diduga penggugur kandungan. Namun, korban mengaku tidak benar-benar mengonsumsinya.

“Percobaan aborsi dua kali. Saya dikasi makan roti berisi semir sepatu. Saya dikasi obat, sempat minum tapi tidak sampai telah. Saya diam-diam buang itu obat,” bebernya.

Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban dan orang tua terlapor. Rencana pernikahan sempat dibahas sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi Pratu La Ode Yogi Sarifudin tiba-tiba memutus komunikasi dan meninggalkan tugasnya.

Karena tidak mendapat kejelasan, HH melaporkan kasus itu ke Kodim 1413 Buton pada September 2025. Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum.

Komandan Kodim 1413 Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan bahwa Pratu La Ode Yogi Sarifudin merupakan anggotanya. Ia mengatakan, yang bersangkutan telah meninggalkan dinas dan berstatus disersi.

“Benar, dia anggota saya. Saat ini sudah meninggalkan tugas sekitar lima minggu,” kata Arif.

Arif menambahkan, pihaknya masih berupaya melakukan pencarian dan meminta korban serta keluarga bersabar.

“Kami masih melakukan upaya pencarian. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pratu La Ode Yogi Sarifudin belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *