Hukrim

Kasus Kericuhan Konstatering Eks PGSD Kendari, 11 Tersangka Segera Disidangkan

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera melimpahkan berkas perkara 11 tersangka yang diduga menjadi dalang kericuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan konstatering dan rencana eksekusi lahan eks PGSD Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan 10 tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, A, US, DE, FI, dan NO. Selanjutnya, polisi kembali mengamankan satu tersangka tambahan berinisial KAD, sehingga total tersangka berjumlah 11 orang.

“Awalnya ada 10 orang, kemudian bertambah satu orang. Totalnya menjadi 11 tersangka,” ujar Dedi kepada Kisahan.id, Sabtu (7/2/2026).

Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, seluruh tersangka dipastikan berperan sebagai dalang yang memicu terjadinya kericuhan saat proses konstatering lahan eks PGSD Kendari pada Kamis (20/11/2025) lalu.

“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih terus kami kembangkan,” katanya.

Mantan Wakapolres Konawe Selatan itu menambahkan, berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, berkas beserta para tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berkasnya sudah rampung dan rencananya akan dilimpahkan minggu depan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan konstatering di lahan eks PGSD Kendari yang berlokasi di Perempatan Wuawua, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berakhir ricuh. Kericuhan terjadi setelah massa diduga bayaran melempari aparat kepolisian dengan batu, sehingga situasi di lokasi menjadi tidak terkendali.

Polisi kemudian mengambil tindakan pengendalian massa dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Akibat insiden tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengalami luka pada bagian dagu dan bibir akibat terkena lemparan batu. Selain itu, dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari juga dilaporkan mengalami luka.

Pasca kejadian, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengamankan belasan orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa uang dan bebatuan turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi di muka umum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu situasi kamtibmas,” pungkas Dedi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *