KONUT, KISAHAN.ID – Kepala Pos Mega Central Finance (MCF) Cabang Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), KRD, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/1/2026), terkait dugaan tindak pidana penggelapan dokumen berupa ijazah milik eks karyawan perusahaan.
Pelapor, KS, mengaku bahwa ijazahnya ditahan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan meski beberapa kali ia meminta pengembalian dokumen.
KS merupakan mantan karyawan MCF Asera yang masuk kerja pada awal 2024 dan mengundurkan diri beberapa bulan kemudian karena alasan pribadi. Ia menyayangkan sikap Kepala Pos MCF yang menunda pengembalian ijazahnya.
“Saya masuk kerja awal 2024, beberapa bulan kemudian saya resign. Saya minta ijazah saya, katanya harus menunggu 3 bulan. Tapi sampai sekarang, Januari 2026, tidak ada kejelasan,” ungkap KS kepada wartawan.
KS menambahkan, dirinya sudah bolak-balik mempertanyakan ijazahnya di kantor MCF Asera, namun hasilnya nihil. Bahkan, ia diminta mendatangi Kantor MCF Kendari. Namun, teller di kantor Kendari menyatakan tidak menyimpan ijazah tersebut dan menyarankan agar ia kembali ke cabang Konut.
Menurut KS, upayanya menghubungi Kepala Pos MCF Asera melalui telepon dan WhatsApp tidak pernah mendapatkan respons. KS menilai dirinya diperlakukan seolah dipingpong dari satu kantor ke kantor lain tanpa ada titik terang. KS berharap melalui jalur hukum, ia dapat memperoleh kembali ijazahnya yang selama ini tertahan tanpa kepastian.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih menindaklanjuti laporan KS untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penggelapan dokumen.
“Kita sudah terima laporan pengaduannya dan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak teradu untuk klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pos MCF Cabang Asera, KDR, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Kisahan.id.
Kasus ini menyoroti pentingnya perusahaan menjaga itikad baik dalam mengembalikan dokumen karyawan, khususnya ijazah, yang menjadi hak pribadi.
Redaksi



















Komentar