KISAHAN.ID – Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sultra, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan pendudukan dan penguasaan kawasan hutan negara di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang dinilai menghambat investasi legal dan berdampak pada penerimaan negara.
Koordinator LINK Sultra, Eko Ramadhan, menyebut aktivitas penguasaan kawasan hutan tanpa izin itu diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga kini. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan sejumlah kegiatan investasi yang sah tidak dapat berjalan normal akibat adanya penghalangan dan dugaan intimidasi di lokasi.
“Sejak Agustus 2025 aktivitas ini berlangsung dan sampai hari ini belum ada penindakan serius. Akibatnya, investasi terhambat dan negara dirugikan karena pajak tidak masuk,” ujar Eko, Rabu (28/1).
Eko menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan negara tidak hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara.
“Terhambatnya operasional investasi berdampak langsung pada tidak optimalnya penyetoran pajak dan penerimaan negara lainnya ke kas negara,” katanya.
Dalam aksinya, LINK Sultra mendesak Kapolda Sultra segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menduduki dan menguasai kawasan hutan negara tanpa izin di wilayah Pomalaa.
“Kami meminta Kapolda Sultra dan Kabid Propam Polda Sultra mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus terkait dugaan pembiaran penanganan persoalan ini,” ungkap Eko.
LINK Sultra juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menertibkan aktivitas pendudukan kawasan hutan negara di Desa Sopura. Menurut Eko, langkah tersebut penting agar investasi legal dapat kembali berjalan dan kewajiban penyetoran pajak ke kas negara tidak terus terhambat.
Usai menggelar aksi di Polda Sultra dan Kejati Sultra, LINK Sultra melanjutkan aksinya ke DPRD Sultra. Eko Ramadhan menyampaikan bahwa DPRD Sultra akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2026 dengan melibatkan instansi dan lembaga terkait.
“RDP dijadwalkan pada 10 Februari 2026 untuk membahas penguasaan kawasan hutan negara di Pomalaa dan dampaknya terhadap investasi serta penerimaan negara,” ujarnya.
LINK Sultra berharap aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Sultra segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta optimalisasi penerimaan negara. Jangan tutup mata dan membiarkan persolan ini berlarut-larut.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini sedang berupaya mencari konfirmasi pada pihak terkait.
Redaksi



















Komentar