Hukrim

Hendak Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Tim Opsnal Polsek Poasia

Pelaku curanmor dan barang bukti motor yang disita Polsek Poasia. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Poasia dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial AS (18) berhasil diamankan Tim Opsnal saat hendak menjual motor hasil curiannya, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SF (39), seorang wiraswasta di Kecamatan Poasia. Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DT 6697 CI, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor B/204/III/2026.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan motor yang diduga milik korban,” ujar AKP Ismunandar, Selasa (24/3/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah korban yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna. Saat kejadian, kondisi rumah diketahui tidak terkunci. Anak korban yang berada di rumah mendapati motor tersebut telah hilang dan segera melaporkan kepada orang tuanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan dengan ciri serupa tengah ditawarkan untuk dijual. Tim Opsnal kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di wilayah Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

“Pada saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor saat rumah dalam keadaan terbuka. Kendaraan tersebut kemudian dibawa berkeliling ke beberapa lokasi untuk mencari pembeli.

Tak hanya itu, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di enam lokasi berbeda. Rinciannya, tiga kasus curanmor, dua pencurian handphone di lingkungan sekolah seperti SMAN 2 Kendari dan SMPN 20 Kendari, serta satu pencurian kotak amal di masjid wilayah Lapulu dengan nilai kerugian sekitar Rp280 ribu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

Kapolsek Poasia turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan kendaraan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tutupnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *