Hukrim

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Empat Petinggi PT SDP Dilaporkan ke Polresta Kendari

Pihak yang melaporkan jajaran petinggi PT Swarna Dwipa Property (SDP) di Polresta Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dugaan wanprestasi dalam penjualan tanah kavling menyeret jajaran petinggi PT Swarna Dwipa Property (SDP) ke ranah hukum. Seorang konsumen berinisial AS resmi melaporkan pihak developer ke Polresta Kendari setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Laporan dilayangkan pada Sabtu (21/2/2026) melalui kuasa hukum korban, Wendy. Empat orang dilaporkan, yakni owner Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.

AS mengaku membeli dua bidang tanah kavling di kawasan Madinah City Square I dan telah melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta melalui transfer bank. Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan.

“Dalam perjanjian maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat bilang tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.

Namun setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, kliennya tidak mendapat kepastian. Setiap kali dimintai penjelasan, pihak developer disebut hanya menyampaikan bahwa proses masih berjalan tanpa progres yang jelas.

Korban juga sempat ditawari membangun rumah di atas kavling tersebut. Tawaran itu ditolak karena SHM atas nama pribadi belum diterbitkan. Belakangan, pihak developer disebut baru akan melakukan pengukuran untuk pemecahan sertifikat, meski waktu telah terlampaui berbulan-bulan.

“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.

Wendy juga membantah alasan perusahaan yang menyebut adanya pemeriksaan di Kejaksaan sehingga proses SHM terhambat. Ia mengaku telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan adanya pemeriksaan dimaksud.

Setelah hampir dua tahun tanpa kepastian, korban melayangkan somasi. Pihak developer sempat menawarkan pengembalian dana sebesar 70 persen dari total pembayaran, namun ditolak karena dinilai tidak rasional.

“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen,” tegas Wendy.

Karena tidak menemukan titik temu, AS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan jajaran PT SDP atas dugaan penipuan dan wanprestasi.

Sementara itu, Direktur PT SDP Dian Agus Fathurrohman saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah beberapa kali mengajak korban bertemu untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan mengklaim sertifikat telah siap. Ia mengaku akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Beberapa kali kami ajak ketemu untuk tanda tangan AJB, sertifikat sudah siap,” ujarnya singkat.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *