KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berusia 53 tahun, Mansur, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Senin (1/12/2025).
Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, menyatakan bahwa setelah menilai seluruh bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Setelah menilai seluruh bukti dan keterangan saksi, majelis memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Oleh karena itu, dijatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Wa Ode Sania.
Majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini juga menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan siswa serta senantiasa menjaga profesionalisme di lingkungan sekolah.
Terdakwa tampak terdiam saat putusan dibacakan. Putusan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang orang tua murid, yang menilai hukuman lima tahun penjara itu sudah layak.
“Saya rasa putusan ini sudah tepat bagi pelaku dan adil bagi korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah manapun,” ujar orang tua murid tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Andre Darmawan, menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
Diketahui, Mansur merupakan guru SD Negeri 2 Kendari yang sebelumnya didakwa atas dugaan pelecehan terhadap salah satu siswinya pada Januari 2025.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar