KISAHAN.ID – Polresta Kendari bergerak cepat menindaklanjuti berita viral terkait dugaan bisnis gelap LPG 3 kilogram bersubsidi di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak menunggu lama setelah pemberitaan tersebut mencuat di media sosial, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak.
Penyelidikan dilakukan menyusul informasi dugaan penyelewengan LPG bersubsidi di BTN Puri Kencana II, Blok D Nomor 9, Kelurahan Ranomeeto, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
Pada Rabu (30/9/2026), penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Penelusuran kemudian berlanjut pada Kamis (1/10/2026) dengan mendatangi pangkalan LPG 3 kg ARUMI untuk meminta keterangan pemilik pangkalan dan pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan, ketua RT, dan sejumlah warga, polisi memperoleh keterangan bahwa pengambilan 18 tabung LPG 3 kg menggunakan mobil Toyota Avanza milik ketua RT dilakukan untuk membantu warga menukarkan tabung kosong.
Ketua RT tersebut mengaku tidak menimbun ataupun menjual kembali LPG untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, pemilik pangkalan disebut menjual gas sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp21.000 per tabung.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengambilan 18 tabung tersebut merupakan titipan sejumlah warga, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya, Minggu (4/10).
Polresta Kendari menegaskan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi viral sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi di tengah masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi



















Komentar