KISAHAN.ID – Dugaan perselingkuhan antara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Elis Wahid, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Ichsan sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, CCR, ke Polda Sultra atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan Elis Wahid. Dalam perkara tersebut, Ichsan dan Elis masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Namun, perkembangan terbaru muncul pada Jumat (7/8/2026). Istri, CCR, melalui pengacaranya dikabarkan telah mengajukan permohonan pencabutan laporan ke Polda Sultra. Rencananya kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, sebelum ada penetapan tersangka.
“Status keduanya saksi, Jumat siang ada pengajuan permohonan cabut laporan,” kata Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, saat dihubungi Kisahan.id, Minggu (9/8/2026).
Meski demikian, Didik menegaskan pengajuan pencabutan laporan tersebut belum serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Menurutnya, pihak kepolisian baru menerima permohonan pencabutan laporan dan belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.
Diketahui, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu dibuat CCR saat Ichsan masih menjabat sebagai Sekda Konsel. Di tengah proses penyelidikan laporan tersebut, Ichsan kembali terseret perkara hukum lain.
Ia dilaporkan oleh adiknya sendiri, Andriani Porosi, atas dugaan penganiayaan berat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra. Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026), setelah dilakukan gelar perkara.
Perkembangan kasus tersebut turut berdampak pada jabatan Ichsan sebagai Sekda Konsel. Pada Rabu (5/8/2026), Bupati Konsel Irham Kalenggo resmi mencopot Ichsan dari jabatannya dan menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Konsel.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar