KISAHAN.ID — Komitmen negara dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan terus ditunjukkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang berkelanjutan. Dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra(, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melanjutkan proses penyidikan atas perkara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pendalaman penyidikan dan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama dengan tempus kejadian pada tahun 2009. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti, namun hasilnya belum memenuhi syarat pembuktian.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, penghentian penyidikan oleh KPK tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum. Kejagung mengambil peran lanjutan dengan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan setiap potensi pelanggaran hukum dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.
“Penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah, kantor perusahaan, serta instansi terkait,” jelas Anang kepada media, Senin (19/1/2026).
Dalam upaya pendalaman perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman di Kota Kendari pada tahun 2025 lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mempelajari dokumen perizinan serta mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan. Selain itu, proses penyidikan juga menunggu hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah melalui institusi penegak hukum terus menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional demi kepentingan masyarakat dan negara.
Redaksi



















Komentar