KONSEL, KISAHAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana Desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Konsel.
Sebanyak empat LPJ APBDesa tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024 yang dikelola Kepala Desa (Kades) Langgapulu, Ikbal, telah diadukan ke Kejari Konsel sejak 25 September 2025. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan nilai anggaran yang cukup signifikan dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, menyampaikan bahwa seluruh laporan pengaduan (Lapdu) telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh bidang Intelijen.
“Laporan pengaduan ini masih berproses. Kami menangani secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Syahid kepada media, Rabu (14/1/2026).

Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna. Dok. Istimewa.
Dalam proses pendalaman tersebut, Kejari Konsel juga menjalin koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan laporan berbasis hasil audit resmi.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Penanganan Dana Desa memang lebih mengedepankan peran APIP sebagaimana arahan pimpinan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima, LPJ APBDesa Langgapulu tahun 2020 tercatat terdiri dari 12 item kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp783.574.000. Dari jumlah tersebut, tujuh kegiatan diduga fiktif dengan nilai Rp593.774.000, sementara lima kegiatan lainnya diduga mengalami mark up sebesar Rp189.800.000.

Kantor Kejari Konsel. Dok. Istimewa.
Sementara LPJ APBDesa tahun 2022 memuat 13 item kegiatan dengan total anggaran Rp349.584.440. Rinciannya, tiga item kegiatan diduga mark up senilai Rp32.400.000 dan sepuluh kegiatan lainnya diduga fiktif dengan nilai Rp317.184.440.
Untuk LPJ APBDesa tahun 2023, tercatat 27 item kegiatan dengan total anggaran Rp927.357.469. Dalam laporan tersebut, sepuluh kegiatan diduga mark up sebesar Rp370.081.509, empat belas kegiatan diduga fiktif senilai Rp543.475.960, serta tiga kegiatan lain yang belum diketahui peruntukannya dengan nilai Rp13.800.000.
Adapun LPJ APBDesa tahun 2024 terdiri dari 30 item kegiatan dengan total anggaran Rp1.081.288.500. Rinciannya, empat belas kegiatan diduga mark up senilai Rp712.224.000, empat belas kegiatan diduga fiktif sebesar Rp312.495.500, dan dua kegiatan lain yang belum diketahui peruntukannya senilai Rp56.569.000.
Melalui penanganan yang terukur, transparan, dan berkoordinasi dengan lembaga pengawasan internal, Kejari Konsel menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Kejaksaan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Dana Desa guna memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi



















Komentar