Hukrim

Dua Polisi di Kendari Ketahuan Pakai Motor Sitaan, Kini Ditahan Propam

Motor hasil sitaan Polresta Kendari. Dok: Kisahan.id.

KENDARI, KISAHAN.ID – Dua anggota polisi yang berdinas Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), masing-masing Briptu AF dan Bripda IG, ketahuan menggunakan motor sitaan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatan tersebut, keduanya akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Unit (Kanit) Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly Syawal, mengatakan bahwa atas perbuatan kedua personel tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin dan sanksi kode etik oleh Propam Polresta Kendari.

Fadly mengungkapkan, Briptu AF dan Bripda IG merupakan personel yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari. Mereka ketahuan memodifikasi dan memakai motor hasil sitaan polisi.

“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti melanggar aturan disiplin anggota Polri dan sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Fadly Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, meski ada upaya damai yang dilakukan keduanya, sanksi tetap akan ditegakkan sesuai perintah pimpinan untuk menjaga marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kini kedua anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus dan berada di bawah pengawasan Propam Polresta Kendari,” tambahnya.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *