KISAHAN.ID – Kasus penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kota Kendari di Madinah, Madinah, memasuki babak baru. Seorang pria bernama Kahfi yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik Travelina Indonesia cabang Kendari resmi melaporkan seorang oknum tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bernama Masjan ke Polresta Kendari.
Laporan tersebut diterima Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Jumat (20/2/2026). Dalam laporannya, Kahfi mengadukan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang diduga dilakukan oleh staf tersebut.
“Benar, ada aduan dari Kahfi, oknum di Kejari Konawe dilaporkan di Polresta Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (21/2).
Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Daniel Simangunsong, mengatakan penyidik telah menerima pengaduan itu dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat,” ujar Daniel.
Berdasarkan keterangan Kahfi kepada penyidik, peristiwa itu bermula pada Sabtu (14/2). Ia mengaku telepon genggamnya diduga disita oleh Masjan. Penyitaan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pengembalian uang jemaah yang sebelumnya dikumpulkan oleh istri staf tersebut, yang disebut berperan sebagai agen pencari jemaah.
Menurut Kahfi, sejumlah jemaah yang direkrut melalui istri staf tersebut meminta agar uang yang telah disetor dikembalikan. Namun, ia mengaku belum dapat langsung memenuhi permintaan itu. Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan penyitaan telepon genggam miliknya.
“Pengakuannya kepada kami, telepon genggamnya diduga dirampas oleh terlapor. Ini masih sebatas pengakuan pelapor dan akan kami dalami,” jelas Daniel.
Selain dugaan perampasan telepon genggam, Kahfi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya sebelum pemeriksaan terhadap pihak terlapor dilakukan.
Sementara itu, Masjan yang dikonfirmasi membantah seluruh tudingan tersebut. Ia mengaku datang ke sebuah rumah di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Sabtu (14/2) setelah mendapat panggilan dari Kahfi.
“Kahfi yang menghubungi istri saya. Dia minta tolong dimediasi dan dipanggilkan polisi karena ia disandera oleh keluarga jemaah,” ujarnya.
Masjan menyebut, saat tiba di lokasi, Kahfi sedang dikepung keluarga jemaah yang meminta pengembalian uang. Terkait telepon genggam, ia menegaskan bahwa yang menyita adalah salah seorang keluarga jemaah yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp45 juta.
Ia juga membantah melakukan penamparan. Menurutnya, ia hanya memegang pundak Kahfi sambil meminta agar uang tiga jemaah milik istrinya, masing-masing Rp20 juta atau total Rp60 juta, dikembalikan karena batal diberangkatkan.
“Intinya, semua tudingan Kahfi itu fitnah,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Polresta Kendari masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal. Dalam waktu dekat, terlapor Masjan dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi



















Komentar