KISAHAN.ID – Putus cinta mestinya cukup dengan menghapus foto bersama, mengembalikan barang pemberian, lalu belajar ikhlas. Namun, seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) justru memilih jalan yang berbeda.
Bukannya move on, pria tersebut malah mengancam mantan kekasihnya dengan menyebarkan foto dan video pribadi. Akibat ulahnya, kini ia harus berhadapan dengan penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Perkara ini bermula dari hubungan asmara korban dan terlapor yang terjalin sejak Oktober 2024. Keduanya kemudian resmi berpacaran pada 1 Desember 2024.
Namun, kisah cinta itu kandas pada April 2026. Setelah hubungan berakhir, terlapor tidak terima dan mulai melancarkan intimidasi serta ancaman melalui WhatsApp.
Ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. Terlapor mengunggah foto tanpa busana milik korban sebagai foto profil akun Instagram yang menggunakan identitas korban.
Tak berhenti di situ, ditemukan pula akun WeChat yang menggunakan identitas korban dan disertai foto vulgar. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026.
Bukannya berhenti, aksi tersebut justru diduga berlanjut. Pada 3 Agustus 2026, terlapor diduga kembali menghubungi seorang saksi untuk mencari tahu keberadaan korban.
Karena saksi menolak memberikan informasi, terlapor mengirimkan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui WhatsApp. Aksi itu bahkan disaksikan dua orang saksi.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit 3 Unit 1 Subdit V AKP Yusrin, mengatakan penyidik telah menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya. Kami penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Yusrin, Sabtu (8/8/2026).
Perkara tersebut disidik sebagai dugaan tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik. Terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan kata lain, urusan yang awalnya cuma soal putus cinta kini berpotensi berubah menjadi urusan bertahun-tahun dengan hukum.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, apalagi memperjualbelikan foto atau video pribadi bermuatan asusila milik orang lain.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yusrin.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan meneruskan, mengunduh, atau menyebarluaskan kembali konten tersebut. Sebab, dalam urusan konten pribadi, sekali menekan tombol kirim, urusannya bisa panjang. Dan dalam kasus ini, panjangnya bahkan berpotensi sampai 10 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar