News

DPMPTSP: Gudang Daging yang Disegel Warga di Kendari Memiliki Izin Lengkap

Gudang penampungan daging yang sempat disegel di Puuwatu Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menegaskan bahwa gudang penampungan daging babi milik PT Oriental Niaga Raya (ONR) yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, mengatakan perusahaan tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat, sehingga legalitas usahanya tercatat secara nasional.

“Perusahaan ini memiliki izin perdagangan besar makanan dan minuman. Secara hukum, perusahaan diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai distributor maupun tempat penyimpanan,” kata Ibram, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan di gudang tersebut saat ini hanya sebatas menerima barang dari luar daerah untuk ditampung sementara sebelum didistribusikan kembali ke sejumlah wilayah tujuan.

Terkait aspek lingkungan, Ibram menegaskan perusahaan juga telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, PT ONR telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan rekomendasi teknis.

“Fasilitas IPAL sudah tersedia dan dibangun sesuai arahan, sehingga operasional gudang tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya, gudang penampungan tersebut sempat disegel oleh warga pada Selasa (20/1). Penyegelan dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta kejelasan perizinan usaha yang dijalankan perusahaan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *