Hukrim

Dipinjami Motor untuk Beli Makan, Pria Asal Jatim Justru Bawa Kabur Kendaraan Warga Kendari

Pria berinisial OK (25), warga Kelurahan Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang diringkus polisi di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Personel Polsek Kemaraya menangkap seorang pria berinisial OK (25), warga Kelurahan Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), atas dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan tersangka ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. OK diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat. Kejadian bermula saat korban berinisial A sedang duduk bersama rekannya di depan Pasar Sentral Kota Kendari.

Tersangka tiba-tiba datang dalam kondisi lemas. Korban yang merasa iba kemudian memberikan uang Rp20.000 untuk membeli makanan dan meminjamkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DT 3957 AI. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali.

“Kendaraan itu dibawa kabur dan dijual seharga Rp2,5 juta melalui aplikasi Facebook,” ujar Iptu Busran, Sabtu (28/2).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.040.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemaraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OK sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Rabu (25/2) dan resmi ditahan sehari kemudian.

“Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Kemaraya dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *