KISAHAN.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri, Bharada WB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah berjalan selama satu bulan, terlapor belum dilakukan penahanan.
Bharada WB dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap empat orang anggota keluarganya, masing-masing berinisial OB (33), EL, MA, dan EN. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban OB menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Selain itu, pengaduan juga diajukan secara daring ke Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Senin (29/12).
Menurut OB, dirinya dan keluarga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik di Propam Polda Sulut, Ditreskrimum Polda Sulut, hingga Mabes Polri. Namun hingga Senin (26/1), terlapor belum juga diamankan.
OB juga menyampaikan bahwa laporan di Ditreskrimum Polda Sulut sempat dilimpahkan ke Polresta Manado. Sementara itu, Bharada WB disebut masih menjalankan tugas dinas di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri serta memberikan kepastian hukum bagi para korban,” tegasnya, Senin (26/1).
Sementara itu, anggota Propam Polda Sulut, Ipda Marzuki, membenarkan adanya laporan terhadap Bharada WB. Ia menjelaskan bahwa Propam menangani aspek pelanggaran kode etik, namun tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan.
“Pengaduan Propam diarahkan melalui sistem daring. Untuk dugaan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh satuan kerja terkait,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bharada WB merupakan anggota Resimen Pelopor yang bertugas di Sultra, namun induk satuannya berada di Mako Brimob Kelapa Dua.
Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda M. Syukri Salam, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dan disposisi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
“Laporan polisi tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Polresta Manado, Mako Brimob Kelapa Dua, serta pihak terlapor.
Redaksi



















Komentar