Hukrim

Diduga Langgar Etik, Kadis Pariwisata Sultra Dilaporkan JMSI ke Tiga Lembaga Negara

Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (10/2/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh pejabat yang bersangkutan.bSebelumnya, laporan serupa telah disampaikan secara daring melalui situs Lapor.go.id pada Rabu (28/1/) dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa (3/2/).

JMSI Sultra menyebut telah menempuh sejumlah langkah sebelum melaporkan perkara ini ke kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat (23/1) kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026), serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa (27/1).

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis (22/1/2026) yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyatakan pihaknya berkomitmen menempuh langkah hukum dan administratif atas dugaan tersebut.

“Kami sudah melaporkan secara online dan juga melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegas Adhi.

Selain laporan etik, JMSI Sultra juga menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, pelabelan negatif tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi dua media anggota JMSI Sultra.

“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.

Adhi juga meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua agar mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap bawahan yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik ini dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan mencoreng citra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok dan pemerintah daerah nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *